Minggu, 01 Juli 2018

PENEGAKAN HUKUM DIINDONESIA

penegakan hukum di indonesia


Hukum adalah aturan secara resmi yang mengikat masyarakatnya berupa larangan-larangan dan peraturan-peraturan yang di buat untuk mengatur masyarakat suatu negara. Hukum juga dapat di artikan sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana dan perdata dan juga sebagai perlindungan hak asasi manusia. Secara umum fungsi hukum adalah untuk menertibkan dan mengatur masyarakat serta menyelesaikan masalah-masalah yang timbul.
Berikut pendapat hukum menurut para ahli :
Menurut Aristoteles bahwa hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim.
Menurut Plato bahwa hukum merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
Menurut R.Soeroso SH, hukum adalah himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya.
Menurut Abdulkadir Muhammad, SH bahwa hukum adalah segala peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mempunyai sanksi yang tegas terhadap pelanggarnya.
Hukum di Indonesia adalah negara yang menganut sistem hukum campuran dengan sistem hukum utama yaitu sistem hukum Eropa Kontinental. Sistem hukum Eropa Kontinental adalah suatu sistem hukum dengan ciri-ciri adanya berbagai ketentuan-ketentuan hukum dikodifikasi (dihimpun) secara sistematis yang akan ditafsirkan lebih lanjut oleh hakim dalam penerapannya. Selain itu di Indonesia juga berlaku sistem hukum adat dan sistem hukum agama yang mengikat masyarakatnya.
Hukum adat adalah seperangkat norma dan aturan yang berlaku di suatu wilayah. Hukum adat cenderung masih mengandung unsur kepercayaan terhadap nenek moyang di wilayah tersebut yang sulit untuk di tinggalkan. Sedangkan hukum agama adalah sistem hukum yang berdasarkan ketentuan agama tertentu yang terdapat dalam Kitab Suci masing-masing agama.
Pada pelaksanaan hukum maupun penegakan hukum di Indonesia masih tergolong memiliki kelemahan yang di latarbelakangi oleh sanksi hukum. Secara keseluruhan bentuk sanksi yang diterima oleh pelaku kejahatan yang merugikan banyak orang sering tidak sebanding dengan kejahatan yang tergolong kecil. Meskipun kecil maupun besar kejahatan tersebut tetap saja hal tersebut dapat di katakan sebagai kejahatan yang harus di tegakan keadilannya. Sebagai contoh ketidaktegasan hukum di Indonesia adalah hukum dapat di perjual belikan pada pihak yang mempunyai kekuasaan. Tapi semua itu kembai ke diri kita masing-masing apakah kita sudah mematuhi hukum sepenuhnya, kalau belum bagaimana kita mengubah negeri ini sedangkan diri kita belum sepenuhnya menaati hukum yang berlaku.
Penegak hukum di Indonesia yang mash terbilang lemah dan tidak tegas itu dapat kita lihat dari kasus-kasus seperti kasus lalulintas, persidangan san yang sering kita lihat di acara-acaran berita televisi. Begitu miris kita melihatnya dari kesaksian maupun dari pihak penegak hukum yang sepertinya pura-pura tidak tahu menahu tentang kebohongan yang para pelaku katakana. Tidak malukah penegak hukum kita dengan kejadian tersebut, padahal mereka sadar hukum dan di sumpah untuk berlaku jujur dalam menjalankan tugas mereka ddalam menegakkan hukum di Indonesia.
Sebagai contoh selanjutnya, terjadi pada lingkungan lalulintas. Pelanggaran lalulintas yang sering kita lihat di jalan raya, para penegak hukum memberi sanksi kepada para pelanggar pengguna jalan yang melanggar peraturan perlalulintasan. Seharusnya pengguna jalan tersebut di hukum oleh pihak yang berwenang sehingga menimbulkan efek jera terhadap pelanggar tetapi mereka dapat bernegosiasi diantara pelanggar dan penegak hukum. Mereka yang melanggar dengan mudah mengeluarkan sejumlah uang yang telah disepakati saat bernegosiasi itu berlangsung. Sehingga mereka dapat melanjutkan perjalanan mereka tanpa harus mendapatkan perlakuan hukum. Dengan kejadian tersebut dapat membuat peraturan yang sudah dibuat untuk menertibkan dan membuat nyaman para pengguna jalan, membuat hukum Indonesia menjadi isapan jempol belaka. Jadi percuma saja para petinggi Negara membuat atau selalu merevisi hukum hanya untuk dilanggar dan hanya menjadi sebuah tulisan saja.
Tidak hanya contoh di atas saja yang membuat kita mengetahui betapa lemahnya penegakan hukum di Indonesia. Sebagai contoh selanjutnya adalah kasus korupsi yang sedang di perkarakan akhir-akhir ini. Menangani kasus korupsi memang tidak semudah membalikan telapak tangan. Tetapi walaupun sesulit apapun mengatasi masalah korupsi, tetap saja kita harus tetap membasmi pelaku-pelaku korupsi karna hal tersebut sangat merugikan banyak pihak khususnya rakyat Indonesia dan akan membuat masyarakat tidak mempercayai lagi hukum dan penegak hukum di Indonesia. Jangan sampai masyarakat tidak lagi mempunyai pegangan untuk hidup teratur dan sejahtera kalau hukum di negaranya sudah tidak benar.
Tidak merasa bersalahkah para penegak hukum membuat hukum tersebut hanya sebagai selembar kertas yang tidak mempunyai kekuatan apapun dan harus berharap pada siapa lagi masyarakat yang tidak mempunyai ekonomi atau kekuasaan. Jika suatu ketika mereka harus berurusan dengan pihak yang berwajib tetapi mereka tidak bersalah dan mereka harus terkena hukuman kerena mereka berekonomi rendah sedangkan yang mempunyai ekomoni tinggi, mereka dapat menggunakan kekuasaan mereka agar dapat terbebas dari hukuman sehingga yang miskin hanya bisa diam dan tertindas dan hanya menerima kenyataan pahit yang harus mereka terima atas hukuman yang seharusnaya bukan untuk mereka terima dan bukan atas dasar kesalahan mereka.
Dari semua contoh diatas tidak sepenuhnya menjadi kesalahan pihak penegak hukum tapi masyarakat pada umumnya pun juga dapat di persalahkan. Karna peraturan dibuat bukan untuk penegak hukum semata tapi untuk masyarakat luas juga. Karna dalam hukum tidak ada strata tapi semuanya adalah sama dimata hukum. Penegak hukum melakukan hal tersebut mungkin karna ada kesempatan yang memancing mereka melakukan hal tersebut. Untuk itu perbenahilah diri sendiri kita mulai sekarang. Karena ketegakan hukum dapat terwujud dengan bagaimana kita memupuk keteraturan dalam diri kita masing-masing terlebih dahulu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar