penegakan hukum
di indonesia
Hukum adalah
aturan secara resmi yang mengikat masyarakatnya berupa larangan-larangan dan
peraturan-peraturan yang di buat untuk mengatur masyarakat suatu negara. Hukum
juga dapat di artikan sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar
masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana dan perdata dan juga
sebagai perlindungan hak asasi manusia. Secara umum fungsi hukum adalah untuk
menertibkan dan mengatur masyarakat serta menyelesaikan masalah-masalah yang
timbul.
Berikut
pendapat hukum menurut para ahli :
Menurut Aristoteles bahwa hukum
hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi
juga hakim.
Menurut Plato bahwa hukum
merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat
masyarakat.
Menurut R.Soeroso SH, hukum adalah
himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan mengatur tata
kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta
mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang
melanggarnya.
Menurut Abdulkadir Muhammad, SH bahwa hukum
adalah segala peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mempunyai sanksi yang
tegas terhadap pelanggarnya.
Hukum di
Indonesia adalah negara yang menganut sistem hukum campuran dengan sistem hukum
utama yaitu sistem hukum Eropa Kontinental. Sistem hukum Eropa Kontinental
adalah suatu sistem hukum dengan ciri-ciri adanya berbagai ketentuan-ketentuan
hukum dikodifikasi (dihimpun) secara sistematis yang akan ditafsirkan lebih
lanjut oleh hakim dalam penerapannya. Selain itu di Indonesia juga berlaku
sistem hukum adat dan sistem hukum agama yang mengikat masyarakatnya.
Hukum
adat adalah seperangkat norma dan aturan yang berlaku di suatu wilayah. Hukum
adat cenderung masih mengandung unsur kepercayaan terhadap nenek moyang di
wilayah tersebut yang sulit untuk di tinggalkan. Sedangkan hukum agama adalah
sistem hukum yang berdasarkan ketentuan agama tertentu yang terdapat dalam Kitab
Suci masing-masing
agama.
Pada
pelaksanaan hukum maupun penegakan hukum di Indonesia masih tergolong memiliki
kelemahan yang di latarbelakangi oleh sanksi hukum. Secara keseluruhan bentuk
sanksi yang diterima oleh pelaku kejahatan yang merugikan banyak orang sering
tidak sebanding dengan kejahatan yang tergolong kecil. Meskipun kecil maupun
besar kejahatan tersebut tetap saja hal tersebut dapat di katakan sebagai
kejahatan yang harus di tegakan keadilannya. Sebagai contoh ketidaktegasan
hukum di Indonesia adalah hukum dapat di perjual belikan pada pihak yang
mempunyai kekuasaan. Tapi semua itu kembai ke diri kita masing-masing apakah
kita sudah mematuhi hukum sepenuhnya, kalau belum bagaimana kita mengubah
negeri ini sedangkan diri kita belum sepenuhnya menaati hukum yang berlaku.
Penegak hukum
di Indonesia yang mash terbilang lemah dan tidak tegas itu dapat kita lihat
dari kasus-kasus seperti kasus lalulintas, persidangan san yang sering kita
lihat di acara-acaran berita televisi. Begitu miris kita melihatnya dari
kesaksian maupun dari pihak penegak hukum yang sepertinya pura-pura tidak tahu
menahu tentang kebohongan yang para pelaku katakana. Tidak malukah penegak
hukum kita dengan kejadian tersebut, padahal mereka sadar hukum dan di sumpah
untuk berlaku jujur dalam menjalankan tugas mereka ddalam menegakkan hukum di
Indonesia.
Sebagai contoh
selanjutnya, terjadi pada lingkungan lalulintas. Pelanggaran lalulintas yang
sering kita lihat di jalan raya, para penegak hukum memberi sanksi kepada para
pelanggar pengguna jalan yang melanggar peraturan perlalulintasan. Seharusnya
pengguna jalan tersebut di hukum oleh pihak yang berwenang sehingga menimbulkan
efek jera terhadap pelanggar tetapi mereka dapat bernegosiasi diantara
pelanggar dan penegak hukum. Mereka yang melanggar dengan mudah mengeluarkan
sejumlah uang yang telah disepakati saat bernegosiasi itu berlangsung. Sehingga
mereka dapat melanjutkan perjalanan mereka tanpa harus mendapatkan perlakuan
hukum. Dengan kejadian tersebut dapat membuat peraturan yang sudah dibuat untuk
menertibkan dan membuat nyaman para pengguna jalan, membuat hukum Indonesia
menjadi isapan jempol belaka. Jadi percuma saja para petinggi Negara membuat
atau selalu merevisi hukum hanya untuk dilanggar dan hanya menjadi sebuah
tulisan saja.
Tidak hanya
contoh di atas saja yang membuat kita mengetahui betapa lemahnya penegakan
hukum di Indonesia. Sebagai contoh selanjutnya adalah kasus korupsi yang sedang
di perkarakan akhir-akhir ini. Menangani kasus korupsi memang tidak semudah
membalikan telapak tangan. Tetapi walaupun sesulit apapun mengatasi masalah
korupsi, tetap saja kita harus tetap membasmi pelaku-pelaku korupsi karna hal
tersebut sangat merugikan banyak pihak khususnya rakyat Indonesia dan akan
membuat masyarakat tidak mempercayai lagi hukum dan penegak hukum di Indonesia.
Jangan sampai masyarakat tidak lagi mempunyai pegangan untuk hidup teratur dan
sejahtera kalau hukum di negaranya sudah tidak benar.
Tidak merasa
bersalahkah para penegak hukum membuat hukum tersebut hanya sebagai selembar
kertas yang tidak mempunyai kekuatan apapun dan harus berharap pada siapa lagi
masyarakat yang tidak mempunyai ekonomi atau kekuasaan. Jika suatu ketika
mereka harus berurusan dengan pihak yang berwajib tetapi mereka tidak bersalah
dan mereka harus terkena hukuman kerena mereka berekonomi rendah sedangkan yang
mempunyai ekomoni tinggi, mereka dapat menggunakan kekuasaan mereka agar dapat
terbebas dari hukuman sehingga yang miskin hanya bisa diam dan tertindas dan
hanya menerima kenyataan pahit yang harus mereka terima atas hukuman yang
seharusnaya bukan untuk mereka terima dan bukan atas dasar kesalahan mereka.
Dari semua
contoh diatas tidak sepenuhnya menjadi kesalahan pihak penegak hukum tapi
masyarakat pada umumnya pun juga dapat di persalahkan. Karna peraturan dibuat
bukan untuk penegak hukum semata tapi untuk masyarakat luas juga. Karna dalam
hukum tidak ada strata tapi semuanya adalah sama dimata hukum. Penegak hukum
melakukan hal tersebut mungkin karna ada kesempatan yang memancing mereka
melakukan hal tersebut. Untuk itu perbenahilah diri sendiri kita mulai
sekarang. Karena ketegakan hukum dapat terwujud dengan bagaimana kita memupuk
keteraturan dalam diri kita masing-masing terlebih dahulu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar