Untuk Indonesia geostrategi diartikan sebagai metode untuk
mewujudkan cita-cita proklamasi, sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD
1945, melalui proses pembangunan nasional.
Oleh karena itu geostategi di Indonesia sebagai sarana atau metode
memanfaatkan seluruh konstelasi geografi Indonesia dalam mementukan kebijakan,
arahan serta sarana untuk mencapai tujuan seluruh bangsa atas dasar prinsip
kemanusiaan dan keadilan sosial
Konsep geostrategis Indonesia pada dasarnya tidak mengembangkan
kekuatan untuk penguasaan wilayah di luar Indonesia atau untuk ekspansi ke
negara-negara lain, tetapi konsep strategi yang didasarkan pada kondisi metode,
atau cara untuk mengembangkan potensi kekuatan nasional yang bertujuan untuk
mengamankan dan mempertahankan kedaulatan negara Indonesia dan pembangunan
nasional dari kemungkinan gangguan yang datang dari dalam maupun dari luar
negeri.
Untuk mewujudkan geostrategis Indonesia bangsa Indonesia akhirnya
dirumuskan oleh National Defense Republik Indonesia.
Konsep geo-strategis Indonesia pertama kali diangkat oleh presiden
pada tanggal 10 Juni 1948 di Kotaraja. Sayangnya, ide ini kurang dikembangkan
oleh pejabat bawahan, karena seperti yang kita semua tahu Homeland diduduki
oleh Belanda pada akhir Desember 1948, sehingga kurang berpengaruh. Dan
akhirnya, setelah pengakuan kemerdekaan dari 1.950 baris perkembangan politik
dalam bentuk “Bangsa dan karakter dan bangunan” yang merupakan bentuk tidak
langsung dari geostrategis Indonesia seperti pengembangan jiwa nasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar