RESUME PENEGAKAN HUKUM
Hukum adalah aturan secara
resmi yang mengikat masyarakatnya berupa larangan-larangan dan
peraturan-peraturan yang di buat untuk mengatur masyarakat suatu negara. Hukum
juga dapat di artikan sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar
masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana dan perdata dan juga
sebagai perlindungan hak asasi manusia. Secara umum fungsi hukum adalah untuk
menertibkan dan mengatur masyarakat serta menyelesaikan masalah-masalah yang
timbul.
Struktur hukum diindonesia
1. Isi hukum terdiri dari undang-undang dasar,peraturan
pemerintah
2. Struktur lembaga terdiri dari polisi,kejaksaan,kehakiman
3. Budaya hukum berada dilingkungan masyarakat
Kasus hukum diindonesia
1. Perdana, akibat hukum atau perbuatan pelaku dan korban
2. Pidana, akibat hukum atau perbuatan yang berdampak pada
korban dan sekitarnya
Peradilan diindonesia
Pengadilan umum terdiri
1. Pengadilan negeri
2. Dan Pengadilan tinggi
Pengadilan agama terdiri
1. Pengadilan agama
2. Dan pengadilan tinggi agama
Pengadilan militer terdiri
1. Pengadilan militer
2. Dan pengadilan tinggi militer
Pengadilan tata usaha Negara
terdiri
1. Pengadilan tata usaha Negara
2. Dan pengadilan tinggi tata usaha Negara
Dalam penegakan hukum
diindonesia belum maksimalnya pemerintah menangani masalah kasus hukum
diindonesia karena masih tumpul diatas dan tajam kebawah sehingga orang yang
mempunyai uang dapat dibeli dengan apapun tetapi rakyat biasa diperlakukan
tidak adil dalam penanganan penegakan hukum diindonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar