Demokrasi Di
Indonesia
Pengertian Demokrasi secara umum adalah bentuk atau sistem
pemerintahan dimana seluruh rakyatnya turut serta memerintah melalui
wakil-wakilnya. Menurut Abraham Lincoln, demokrasi adalah sistem
pemerintahan yang diselenggarakan “dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat”.
Istilah Demokrasi berasal dari
bahasa Yunani, yaitu demos yang artinya rakyat dan cratos yang
artinya pemerintahan. Pengakuan resmi bahwa Indonesia adalah negara
demokrasi terdapat pada:
1.
UUD 1945 Pasal 1 ayat 2 yang
berbunyi “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut
Undang-Undang Dasar.”
2.
Pancasila sila keempat yang berbunyi
“Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan.”
Pelaksanaan
Demokrasi di Indonesia
Sejak merdeka, bangsa
Indonesia pernah melaksanakan tiga macam demokrasi yaitu Demokrasi Liberal,
Demokrasi Terpimpin, dan Demokrasi Pancasila.
Demokrasi Liberal (1950-1959)
Demokrasi liberal atau
demokrasi parlementer berlaku pada tahun 1950—1959. Pada saat itu, konstitusi
yang berlaku adalah UUDS 1950. Berdasarkan UUDS 1950, sistem pemerintahan
dan demokrasi yang diterapkan di Indonesia, yaitu sistem parlementer dan
demokrasi liberal. Artinya, kabinet yang menterinya diajukan oleh parlemen
(DPR) dan bertanggung jawab kepada parlemen (DPR).
Dalam sistem parlementer ini,
kepala pemerintahan adalah perdana menteri dan presiden hanya sebagai kepala
negara. Masa demokrasi liberal ini membawa dampak yang cukup besar,
memengaruhi keadaan, situasi dan kondisi politik pada waktu itu. Dampaknya,
yaitu:
- Pembangunan
tidak berjalan lancar karena kabinet selalu silih berganti.
- Tidak ada
partai yang dominan maka seorang kepala negara terpaksa bersikap
mengambang di antara kepentingan banyak partai.
- Dalam
sistem multi partai, tidak pernah ada lembaga legislatif, yudikatif, dan
eksekutif yang kuat.
- Munculnya
pemberontakan di berbagai daerah (DII/TII, Permesta, APRA, RMS).
- Memunculkan
ketidakpercayaan publik terhadap pemerintahan saat itu.
Presiden menganggap bahwa
keadaan ketatanegaraan Indonesia membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa dan
negara. Akhirnya, pada tanggal 5 Juli 1959 mengumumkan Dekrit Presiden mengenai
pembubaran Konstituante dan berlakunya kembali UUD 1945, serta tidak berlakunya
UUDS 1950.
Demokrasi
Terpimpin (1959—1966)
Demokrasi terpimpin atau
demokrasi terkelola yaitu seluruh keputusan serta pemikiran berpusat pada
pemimpin negara saja. Menurut TAP MPRS No. VIII/MPRS/1965, demokrasi terpimpin
adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan yang berasaskan musyawarah untuk mufakat secara
gotong royong bagi semua kekuatan nasional yang progresif revolusioner dengan
berporoskan Nasakom.
Pada saat itu, konstitusi yang
berlaku adalah UUD 1945 dan Presiden Sukarno berkedudukan sebagai kepala negara
sekaligus kepala pemerintahan yang berlandaskan pada sistem presidensial
(presidesiil). Para menteri berada di bawah wewenang presiden dan bertanggung
jawab kepada presiden.
Demokrasi Pancasila (1966—sekarang)
Demokrasi Pancasila adalah
demokrasi yang merupakan perwujudan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang mengandung semangat
Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan
Indonesia, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Prinsip-prinsip Demokrasi
Pancasila, yaitu:
- Persamaan
hak dan kewajiban bagi seluruh rakyat Indonesia
- Keseimbangan
antara hak dan kewajiban
- Pelaksanaan
kebebasan yang bertanggungjawab secara moral kepada Tunan Yang Maha Esa,
diri sendiri, dan orang lain.
- Mewujudkan
rasa keadilan sosial.
- Pengambilan
keputusan dengan musyawarah mufakat.
- Mengutamakan
persatuan nasional dan kekeluargaan.
- Menjunjung
tinggi tujuan dan cita-cita nasional.
Pentingnya
Kehidupan Demokrasi
Sebagai bentuk pemerintahan,
demokrasi meliputi unsur-unsur sebagai berikut:
- Partisipasi
masyarakat secara aktif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara.
- Pengakuan
akan supremasi hukum (kedaulatan hukum).
- Pengakuan
akan kesamaan di antara warga negara.
- Kebebasan
untuk menyatakan pendapat, berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan
Pendapat
- Peradilan
yang bebas dan tidak memihak.
- Kebebasan
untuk meyakini kepercayaan,menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan
hati nuraninya.
- Hak asasi
manusia dijamin.
- Kebebasan
pers.
- Pemilihan
umum yang bebas, jujur, dan adil.
Kehidupan demokrasi dalam
masyarakat itu sangat penting karena dapat menumbuhkan hal-hal positif, sebagai
berikut:
- Tumbuhnya
semangat warga masyarakat untuk bersilaturahmi.
- Mempererat
tali persaudaraan di antara para anggota masyarakat.
- Tumbuhnya
semangat untuk beraktivitas dan berkreasi.
- Warga
masyarakat semakin peka terhadap lingkungannya.
- Tumbuhnya
sikap saling menghargai hak-hak masing-masing warga masyarakat.
- Menekan
terjadinya sikap dan perbuatan negative
https://www.padamu.net/pelaksanaan-demokrasi-di-indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar