Pada hakekatnya pendidikan adalah upaya sadar
dari suatu masyarakat dan pemerintah suatu negara untuk menjamin kelangsungan
hidup dan kehidupan generasi penerusnya. Selaku warga masyarakat,warga bangsa
dan negara,secara berguna dan bermakna serta mampu mengantisipasi hari depan
mereka yang selalu berubah dan selalu terkait dengan konteks dinamika
budaya,bangsa,negara dan hubungan international,maka pendidikan tinggi tidak
dapat mengabaikan realita kehidupan yang mengglobal yang digambarkan sebagai
perubahan kehidupan yang penuh dengan paradoksal dan ketidak keterdugaan.
Jadi Pendidikan Kewarganegaraan adalah upaya
sadar yang ditempuh secara sistematis untuk mengenalkan, menanamkan wawasan
kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan
perilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila demi
tetap utuh dan tegaknya NKRI.
LANDASAN HUKUM PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
1. UUD 1945
a. Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan
keempat (cita-cita, tujuan dan aspirasi Bangsa Indonesia tentang
kemerdekaanya).
b. Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan
Warganegara di dalam hukum dan pemerintahan.
c. Pasal 27 (3), hak dan kewajiban
Warganegara dalam upaya bela negara.
d. Pasal 30 (1), hak dan kewajiban
Warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
e. Pasal 31 (1), hak Warganegara
mendapatkan pendidikan.
2. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional.
3. Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor
43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok Pengembangan
Kepribadian di Perguruan Tinggi.
TUJUAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Berdasarkan Keputusan DIRJEN DIKTI No. 43/
DIKTI/ Kep/ 2006, tujuan pendidikan kewarganegaraan adalah dirumuskan sebagai
visi, misi dan kopetensi sebagai berikut. Visi pendidikan kewarganegaraan di
perguran tinggi adalah merupakan sumber nilai dan pedoman dalam pengembangan
dan penyelenggaraan program studi, guna mengantarkan mahasisiwa memantapkan
kepribadianya sebagai manusia seutuhnya. Misi pendidikan kewarganegaraan di
perguruan tinggi adalah untuk membantu mahasiswa memantapkan kepribadianya,
agar secara konsisten mampu mewujudkannilai-nilai dasar pancasila, rasa
kebangsaan dan cinta tanah air dalam menguasai,menerapkan dan mengembangkan
ilmu pengetahuan, teknologi dan seni dengan rasa tanggung jawab dan bermoral.
Berdasarkan pendapat para ahli maupun dari
pengertian secara umum hingga mendetail untuk menambah pengetahuan maupun
wawasan .
Menurut Branson (1999:7) tujuan civic
education adalah partisipasi yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan
politik dan masyarakat baik tingkat lokal, negara bagian, dan nasional.
Tujuan pembelajaran PKn dalam Depdiknas
(2006:49) adalah untuk memberikan kompetensi sebagai berikut:
a. Berpikir kritis, rasional, dan
kreatif dalam menanggapi isu Kewarganegaraan.
b. Berpartisipasi secara cerdas dan
tanggung jawab, serta bertindak secara sadar dalam kegiatan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
c. Berkembang secara positif dan
demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter-karakter masyarakat di
Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lain.
d. Berinteraksi dengan bangsa-bangsa
lain dalam peraturan dunia secara langsung dengan memanfaatkan teknologi
informasi dan komunikasi.
Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan yang
dikemukakan oleh Djahiri (1994/1995:10) adalah sebagai berikut:
a. Secara umum. Tujuan PKn harus ajeg dan
mendukung keberhasilan pencapaian Pendidikan Nasional, yaitu : “Mencerdaskan
kehidupan bangsa yang mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya. Yaitu manusia
yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti yang
luhur, memiliki kemampuan pengetahuann dan keterampilan, kesehatan jasmani dan
rohani, kepribadian mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan
dan kebangsaan”.
b. Secara khusus. Tujuan PKn yaitu membina
moral yang diharapkan diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari yaitu perilaku
yang memancarkan iman dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam masyarakat
yang terdiri dari berbagai golongan agama, perilaku yang bersifat kemanusiaan
yang adil dan beradab, perilaku yang mendukung kerakyatan yang mengutamakan
kepentingan bersama diatas kepentingan perseorangan dan golongan sehingga
perbedaan pemikiran pendapat ataupun kepentingan diatasi melalui musyawarah
mufakat, serta perilaku yang mendukung upaya untuk mewujudkan keadilan sosial
seluruh rakyat Indonesia.
PENGERTIAN BANGSA DAN NEGARA
Bangsa adalah suatu komunitas etnik yang
ciri-cirinya adalah: memiliki nama, wilayah tertentu, mitos leluhur bersama,
kenangan bersama, satu atau beberapa budaya yang sama dan solidaritas tertentu.
Bangsa juga merupakan doktrin etika dan filsafat, dan merupakan awal dari
ideology nasionalisme.
Berikut pendapat beberapa para ahli
tentang pengertian bangsa:
a.Ernest Renan (Perancis)
Bangsa adalah suatu nyawa, suatu akal yang
terjadi dari 2 hal, yaitu rakyat yang harus hidup bersama-sama menjalankan satu
riwayat, dan rakyatyang kemudian harus mempunyai kemauan atau keinginan hidup
untuk menjadi satu.
b.Otto Bauer (Jerman)
Bangsa adalah kelompok manusia yag
memiliki kesamaan karakter. Karakteristik tumbuh karena adanya persamaan nasib.
c.F. Ratzel (Jerman)
Bangsa terbetuk karena adanya hasrat
bersatu. Hasrat itu timbul karena adanya rasa kesatuan antara manusia dan
tempat tinggalnya (paham geopolitik).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar