Rabu, 04 Juli 2018

RESUME HAK DAN KEWAJIBAN

HAK DAN KEWAJIBAN

Inti dari hak dan kewajiban adalah warga Negara, sesuai dengan undang undang No. 12 tahun 2006 bwhwa untuk memenuhi tuntunan masyarakat dan memenuhi tuntunan masyarakat dan melaksanakan amanat UUD 1945 maka asa kewarganegaraan meliputi asas kewarganegaraan umum
Yang dimaksud penduduk adalah :

1.  Warga Negara
2.  Warga Negara asing

Dan yang bukan dimaksud penduduk adalah :

Orang asing yang tinggal di tempat atau Negara tertentu dengan menggunakan visa

Jadi hak dan kewajiban adalah kewarganegaraan yang mempunyai hak untuk dilindungi oleh pemerintah dan juga harus seimbang antara menunaikan hak dan kewajiban sebagai warga Negara Indonesia yang baik

Tidak ada komentar:

Posting Komentar