Inti dari hak dan kewajiban
adalah warga Negara, sesuai dengan undang undang No. 12 tahun 2006 bwhwa untuk
memenuhi tuntunan masyarakat dan memenuhi tuntunan masyarakat dan melaksanakan
amanat UUD 1945 maka asa kewarganegaraan meliputi asas kewarganegaraan umum
Yang dimaksud penduduk adalah :
1. Warga
Negara
2. Warga
Negara asing
Dan yang bukan dimaksud penduduk
adalah :
Orang asing yang tinggal di
tempat atau Negara tertentu dengan menggunakan visa
Jadi hak dan kewajiban adalah kewarganegaraan
yang mempunyai hak untuk dilindungi oleh pemerintah dan juga harus seimbang
antara menunaikan hak dan kewajiban sebagai warga Negara Indonesia yang baik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar