Dari segi bahasa istilah konstitusi berasal
dari kata constituer (Prancis)
yang berarti membentuk. Maksudnya yaitu membentuk, menata, dan menyusun suatu
negara. Demikian pula dalam bahasa Inggris kata constitute dapat berarti mengangkat,
mendirikan atau menyusun. Dalam bahasa Belanda, istilah konstitusi dikenal
dengan sebutan gronwet yang
berarti undang-undang dasar.
Aturan/norma dasar dalam sebuah Negara ideology adalah roh
bagi konstitusi, pada zaman soeharto menggunakan tameng pancasila sebagai
senjata politik.
Negara Indonesia ialah Negara kesatuan yang berbentuk
republik dan Indonesia adalah Negara hukum kedaulatan berada ditangan rakyat
Dan dilaksanakan menurut Undang Undang dasar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar